<p data-end="432" data-start="274"><strong data-end="310" data-start="274">Jaga kebersihan, hindari sanksi!</strong><br data-end="313" data-start="310" /> Tahukah kamu, buang sampah sembarangan bisa bikin kamu kena denda hingga <strong data-end="402" data-start="386">Rp50.000.000</strong> atau <strong data-end="428" data-start="408">kurungan 3 bulan</strong>? ?</p> <p data-end="613" data-start="434">? Sesuai Perda Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2013:<br /> ? Pasal 50 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 47 akan dikenai sanksi pidana atau denda berat.</p> <p data-end="736" data-start="615">? Jadi, yuk:<br /> ✅ Buang sampah pada tempatnya<br data-end="661" data-start="658" /> ✅ Dukung pengawasan lingkungan<br data-end="694" data-start="691" /> ✅ Edukasi orang sekitar untuk sadar aturan</p> <p data-end="801" data-start="738">? Bersama kita wujudkan Badung yang bersih, sehat, dan tertib!</p>
Buang Sampah Sembarangan? Siap-Siap Kena Sanksi!
29 Aug 2025