<div style="text-align: justify;"> MENGWI -  Adanya oknum yang membuang dengan sengaja limbah medis yang dikategorikan amat berbahaya di lokasi lingkungan Gadon kelurahan Kapal yang berdekatan dengan tempat pembuangan sampah yang dikelola oleh Desa Kekeran. Mengakibatkan masyarakat lingkungan Gadon melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.</div> <div style="text-align: justify;">  </div> <div style="text-align: justify;"> Kadis  dlhk beserta Tim Brusli (buru sergap lingkungan) bergerak cepat mengumpulkan barang bukti dan ternyata ditemukan 7 botol sample darah yang berada di lokasi lingkungan Gadon kelurahan Kapal dan satu kotak kardus ukuran sedang berisi ratusan kotak sample darah dan spite berada di wilayah Desa Kekeran Menyikapi temuan tersebut Kadis Lhk menyatakan prihatin dan akan menindak tegas siapapun pelakunya barang bukti tersebut membuktikan bahwa oknum tersebut sengaja membuang berbagai bahan berbahaya yang bisa mengakibatkan terancam keselamatan orang lain.</div> <div style="text-align: justify;">  </div> <div style="text-align: justify;"> kata Kadis Lhk ,hari ini kamis 24 januari 2019 full data dan sekaligus juga mohon informasi kepada instansi terkait seperti kepala desa kekeran Nyoman Suarda , Ketua BPD Kekeran Nyoman Sutami ,Kepala lingkungan Gadon Kapal, Perwakilan Lurah Kapal, unsur Babin kamtibmas Desa Kekeran dan Kelurahan Kapal, serta perangkat unsur puskesmas setempat yang seluruhnya menganggap masalah ini harus ditangani secara tuntas.</div> <div style="text-align: justify;">  </div> <div style="text-align: justify;"> Dasar tuntutan atas masalah ini adalah UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya tentang sampah spesifik. Siapapun oknumnya bisa dituntut maksimal kurungan 5 tahun penjara dan denda maksimal 10 milyar.</div> <div style="text-align: justify;">  </div> <div style="text-align: justify;"> Barang bukti yang sudah di amankan tersebut saat ini sudah dilakukan penyidikan oleh tim penyidik LHK dan selanjutnya barang bukti tersebut akan di titip di box penyimpanan khusus milik PT Triyata yang mempunyai legalitas atas pemusnahan barang tersebut yang bertempat di areal Rumah Sakit Mangusada Kapal</div> <div style="text-align: justify;">  </div> <div style="text-align: justify;"> Barang bukti tersebut berguna kedepan apabila ada tindakan hukum dari pihak kepolisian sebagai barang bukti.</div> <div style="text-align: justify;">  </div> <div style="text-align: justify;"> -DLHK BADUNG NEWS-</div>
DLHK BADUNG USUT TUNTAS PEMBUANG SAMPAH MEDIS
28 Jan 2019