Kembali

PENUTUPAN OPERASIONAL SEMENTARA INCENERATOR ANGKASA PURA 1

17 Jan 2019

·

Oleh : Dislhk

·

395 kali dibaca

KUTA SELATAN - Keberadaan Incenerator milik Angkasa Pura I yang berada di area lahan sebelah Selatan Bandara Ngurah Rai terbukti tidak memiliki izin incenerator melanggar UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hal ini mengakibatkan pemberian sanksi administrasi paksaan Pemerintah untuk menutup Operasional Insinerator sampai keluarnya ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia

Penutupan ini dipimpin langsung oleh kadis LHK Badung, didampingi Camat Kuta Selatan, perwakilan PT Angkasa Pura 1 ,Polsek Kuta , Lurah, bendesa adat da kepala lingkungan Tuban, serta tim PPLHD DLHK Badung , Selasa, 15 Januari 2019

 

-DLHK BADUNG NEWS-

17 Jan 2019

·

Dislhk

·

395 kali dibaca