<p> <b style="color: rgb(45, 45, 45); font-family: Helvetica, Arial; font-size: 16px;">Madiun</b><span style="color: rgb(45, 45, 45); font-family: Helvetica, Arial; font-size: 16px;"> - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun belum menahan dua tersangka dugaan korupsi anggaran sampah tahun 2017 di Dinas Lingkungan Hidup (LH). Rupanya, tersangka telah menyerahkan uang senilai Rp 450 juta.</span><br style="color: rgb(45, 45, 45); font-family: Helvetica, Arial; font-size: 16px;" /> <br style="color: rgb(45, 45, 45); font-family: Helvetica, Arial; font-size: 16px;" /> <span style="color: rgb(45, 45, 45); font-family: Helvetica, Arial; font-size: 16px;">"Kedua tersangka memang tidak kami tahan. Jadi ketika penghitungan negara itu muncul, langsung kedua tersangka bersikap kooperatif. Mereka mengembalikan kerugian itu sebesar Rp 417 juta," kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun Bayu Novrian Dinata kepada wartawan di kantornya Jalan Raya Madiun KM 9, Kamis (15/11/2018).</span><br style="color: rgb(45, 45, 45); font-family: Helvetica, Arial; font-size: 16px;" /> <br style="color: rgb(45, 45, 45); font-family: Helvetica, Arial; font-size: 16px;" /> <span style="color: rgb(45, 45, 45); font-family: Helvetica, Arial; font-size: 16px;">Meski kerugian negara sebesar Rp 417 juta, jelas Bayu, melalui kuasa hukum, kedua tersangka memberikan uang senilai Rp 450 juta. Jumlah itu melebihi angka kerugian sebesar Rp 33 juta dan akan dikembalikan usai persidangan di PN.</span><span style="color: rgb(45, 45, 45); font-family: Helvetica, Arial; font-size: 16px;">"Diserahkan melalui kuasa hukumnya, kerugian angkanya pasti itu Rp 417 juta, sisanya nanti dikembalikan setelah sidang," ujarnya</span></p>
Tersangka Korupsi Anggaran Sampah Tak Ditahan, Ini Kata Kejari Madiun
15 Nov 2018