<p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 20px; line-height: 28px; font-size: 16px; color: rgb(68, 68, 68); font-family: "Open Sans", sans-serif;">  Saat ini layanan terkait perizinan penelitian asing masih tersebar di beberapa kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti), Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 20px; line-height: 28px; font-size: 16px; color: rgb(68, 68, 68); font-family: "Open Sans", sans-serif;"> "Peneliti asing membutuhkan waktu dan biaya lebih untuk mendapatkan izin penelitian secara lengkap dari seluruh institusi terkait. Itu semua harus direformasi agar pelayanan prima di bidang perizinan peneliti asing dapat terwujud," ujar Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohamad Nasir di Jakarta.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 20px; line-height: 28px; font-size: 16px; color: rgb(68, 68, 68); font-family: "Open Sans", sans-serif;"> Ia mengungkapkan bahwa  seluruh kementerian dan lembaga terkait harus satu visi untuk meningkatkan pelayanan publik ini. Sebab, pelayanan publik selama ini identik dengan banyak pintu dan banyak meja.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 20px; line-height: 28px; font-size: 16px; color: rgb(68, 68, 68); font-family: "Open Sans", sans-serif;"> "Dengan pelayanan satu pintu diharapkan dapat menarik pihak asing untuk melakukan kerja sama penelitian dengan mitra kerja di Indonesia, yang tentunya menguntungkan kedua belah pihak," tuturnya.</p>
Peneliti Asing Terganjal Birokrasi Izin
10 Nov 2018