<p> <span style="color: rgb(42, 42, 42); font-family: Roboto, sans-serif; font-size: 14px;">MANADO, KOMPAS.com - Sampah merupakan salah satu persoalan krusial di berbagai daerah Tanah Air. Kondisi itu tak terkecuali juga terjadi di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Menyadari pentingnya mengurangi penggunaan sampah, khususnya plastik, kota itu mulai menerapkan kebijakan baru. Kota Banjarmasin melarang penggunaan kantong plastik di toko-toko ritel modern. Itu sebagaimana diatur melalui Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Berbicara dalam Rembuk Nasional Gerakan Indonesia Bersih, Sabtu (27/10/2018), di Manado, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin Mukhyar mengungkap alasan penerapan kebijakan tersebut. "Kami telah mendata bahwa kantong plastik berperan cukup banyak terhadap total sampah di Kota Banjarmasin. Karena itulah, perlu diterapkan aturan untuk menguranginya," ujar Mukhyar. Ia mengungkapkan, total sampah di Kota Banjarmasin per harinya mencapai 550-600 ton. Dari angka tersebut, lebih dari 10 persennya merupakan sampah plastik. "Setelah kebijakan pelarangan kantong plastik diterapkan per 2016, hasilnya mulai tampak," kata Mukhyar. Jika pada 2013, persentase sampah plastik sebesar 15,1 persen maka pada 2018 angkanya menurun jadi 12,77 persen.</span><br style="box-sizing: border-box; color: rgb(42, 42, 42); font-family: Roboto, sans-serif; font-size: 14px;" />  </p>
Menyimak Jurus Kota Banjarmasin Berantas Sampah
27 Oct 2018