<p align="JUSTIFY" style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; font-size: 17px; line-height: 26px; font-family: Domine, georgia, "times new roman", times, serif; color: rgb(43, 43, 43);"> Akademisi Minta Negara Lindungi Saksi Ahli Korban Kriminalisasi</p> <p align="JUSTIFY" style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; font-size: 17px; line-height: 26px; font-family: Domine, georgia, "times new roman", times, serif; color: rgb(43, 43, 43);"> NERACA</p> <p align="JUSTIFY" style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; font-size: 17px; line-height: 26px; font-family: Domine, georgia, "times new roman", times, serif; color: rgb(43, 43, 43);"> Jakarta - Para akademisi meminta negara untuk melindungi saksi ahli yang menjadi korban kriminalisasi seperti kasus yang dialami Prof Bambang Hero dan Dr Basuki Wasis.</p> <p align="JUSTIFY" style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; font-size: 17px; line-height: 26px; font-family: Domine, georgia, "times new roman", times, serif; color: rgb(43, 43, 43);"> Ahli hukum dari Universitas Andalas Charles Simbura mengatakan, para akademisi menjadi saksi ahli atas permintaan negara. Prof Bambang menjadi skasi ahli atas permintaan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk kasus kebakaran hutan yang dibuat oleh PT Jatim Jaya Perkasa. Sementara itu Dr Basuki Wasis menjadi saksi ahli untuk kasus korupsi Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Kemudian keduanya digugat kembali oleh pihak lawan atas keterangan ahlinya.</p> <p align="JUSTIFY" style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; font-size: 17px; line-height: 26px; font-family: Domine, georgia, "times new roman", times, serif; color: rgb(43, 43, 43);"> "Jangan sampai karena tugasnya dalam memberikan keterangan sebagai saksi ahli, kemudian hal ini menjadi ancaman yang merenggut kebebasan akademik seseorang karena keterangan yang diberikan dalam persidangan," kata dia di Jakarta, Jumat (19/10).</p> <p align="JUSTIFY" style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; font-size: 17px; line-height: 26px; font-family: Domine, georgia, "times new roman", times, serif; color: rgb(43, 43, 43);"> Charles mengatakan jika kasus ini tidak dihentikan maka hal ini bisa menjadi kriminalisasi, intimidasi bahkan personifikasi, dijadikan masalah personal. Keterangan saksi ahli sebagai bagian dari alat bukti menjadi tanggung jawab hakim untuk mengikuti ataupun tidak keterangan yang bersangkutan.”Apalagi keterangan ahli yang diberikan sudah diberikan secara berimbang,” ujar dia.</p> <p align="JUSTIFY" style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; font-size: 17px; line-height: 26px; font-family: Domine, georgia, "times new roman", times, serif; color: rgb(43, 43, 43);"> Ahli hukum dari Universitas Indonesia Wiwiek Awiati mengatakan bahwa dalam UU No 12 Tahun 2011, pasal 8 ayat 1 dan 2 menyebutkan dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan. Upaya-upaya pengembangan ilmu pengetahuan pun harus menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan perabadan dan kesejahteraan umat manusia. Di sisi lain, dalam pasal 224 KUHP ada kewajiban hukum bagi seseorang yang dipanggil menjadi saksi ahli di pengadilan.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; font-size: 17px; line-height: 26px; font-family: Domine, georgia, "times new roman", times, serif; color: rgb(43, 43, 43);"> Oleh karena itu, negara sudah sepatutnya memberikan perlindungan hukum kepada mereka yang telah menjalankan kewajiban tersebut. Terlebih lagi hakim yang menangani perkara telah menilai kapasitas ahli tersebut."Di sisi lain, pendapat/keterangan yang disampaikan oleh ahli merupakan bagian dari kebebasan akademik dan profesionalismenya. Menjadi sesuatu yang anomali ketika kewajiban itu berimplikasi personal kepada yang bersangkutan. Sebagai warga negara, kita punya kewajiban untuk membantu negara dengan keahlian yang dimiliki," kata dia.</p> <p align="JUSTIFY" style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; font-size: 17px; line-height: 26px; font-family: Domine, georgia, "times new roman", times, serif; color: rgb(43, 43, 43);"> Sementara, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengatakan keterangan Prof Bambang Hero sebagai saksi ahli kebakaran hutan kasus PT Jatim Jaya Perkasa merupakan bagian dari kebebasan akademik.</p> <p align="JUSTIFY" style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; font-size: 17px; line-height: 26px; font-family: Domine, georgia, "times new roman", times, serif; color: rgb(43, 43, 43);"> Henri Subagyo dari ICEL mengatakan apa yang dilakukan para saksi ahli merupakan upaya menjalankan amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pendidikan Tinggi. "Oleh karena itu, apabila terdapat keberatan dan sebagainya, ranahnya harus dikembalikan kepada institusi dan bukan perkara secara hukum," kata dia di Jakarta, Jumat (19/10).</p> <p align="JUSTIFY" style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; font-size: 17px; line-height: 26px; font-family: Domine, georgia, "times new roman", times, serif; color: rgb(43, 43, 43);"> Sebagai kapasitas dia sebagai keterangan ahli, apabila diduga yang ada ketidaksesuaian secara akademik maka harus dikembalikan kepada ranah akademik yang ada, misalnya melalui peer review mechanisme atau bahkan sidang etik akademik.</p> <p align="JUSTIFY" style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; font-size: 17px; line-height: 26px; font-family: Domine, georgia, "times new roman", times, serif; color: rgb(43, 43, 43);"> Dia mengatakan aksi hukum yang sedang terjadi merupakan ancaman terhadap kebebasan akademik saksi ahli lingkungan hidup dan dapat membahayakan upaya-upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup Indonesia serta dapat merusak kredibilitas institusi peradilan Indonesia.</p> <p align="JUSTIFY" style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; font-size: 17px; line-height: 26px; font-family: Domine, georgia, "times new roman", times, serif; color: rgb(43, 43, 43);"> Dia meminta Presiden RI, Jaksa Agung, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerja sama dengan Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan korban serta lembaga negara lainnya diharapkan serius melakukan langkah-langkah pembelaan dan pendampingan terhadap para saksi ahli tersebut.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; font-size: 17px; line-height: 26px; font-family: Domine, georgia, "times new roman", times, serif; color: rgb(43, 43, 43);"> Kemudian dia meminta Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut untuk tidak menerima atau menolak aksi hukum semacam itu agar tidak menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan, kebebasan akademik dan perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. </p>
Akademisi Minta Negara Lindungi Saksi Ahli Korban Kriminalisasi
22 Oct 2018