Kembali

Moratorium, KLHK Evaluasi Izin Lahan Sawit 2,5 Juta Ha

20 Oct 2018

·

Oleh : Dislhk

·

725 kali dibaca

 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mengevaluasi izin pelepasan kawasan hutan untuk kelapa sawit seluas 2,5 juta hektare. Hal ini dilakukan selepas Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan izin tersebut terdiri dari permintaan izin yang sudah diajukan tetapi belum dikabulkan dan izin yang sudah diberikan tetapi belum ditata batas-batasnya. Dari sisi KLHK, poin evaluasinya yakni menyangkut lokasi hutannya, apakah berada di kawasan hutan primer atau tidak.

"Apakah izin itu ada di hutan yang lebat, atau hutan primer. Kalau lebat bagaimana? Harus seperti apa? Izin seperti ini yang tengah kami evaluasi. Baik yang sudah diajukan namun belum diberikan, dan izin yang sudah diberikan namun belum ada pembukaan lahan," jelas Siti di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jumat (19/10).

 


Siti menjelaskan, khusus izin yang sudah diberikan ada tetapi belum direalisasikan sebenarnya bukanlah izin-izin yang baru diterbitkan. Izin ini ada yang sudah diberikan sejak 2007, bahkan ada pula izin yang sudah diajukan sejak 2003.

"Namun angka luasan ini masih dievaluasi terus, karena nanti datanya akan diintensifkan dengan data Kementerian Pertanian," jelas dia.

20 Oct 2018

·

Dislhk

·

725 kali dibaca