<p> <span style="color: rgb(0, 0, 0); font-family: Arial; font-size: 14px;">Tidak hanya gugat PT Gandahera Hendana yang dianggap telah merusak lingkungan. Masyarakat Desa Ukui II juga menggugat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Kerinci.</span></p> <p style="color: rgb(0, 0, 0); font-family: Arial; font-size: 14px;">  </p> <p style="color: rgb(0, 0, 0); font-family: Arial; font-size: 14px;">  </p> <p style="color: rgb(0, 0, 0); font-family: Arial; font-size: 14px;"> "Tak hanya perusahaan yang kita gugat, DLH Pelalawan juga kita gugat di pengadilan," kata perwakilan masyarakat Ukui, Ary, Senin (24/9/2018).</p> <p style="color: rgb(0, 0, 0); font-family: Arial; font-size: 14px;">  </p> <p style="color: rgb(0, 0, 0); font-family: Arial; font-size: 14px;"> Dijelaskannya, alasan masyarakat Ukui II menggugat DLH Pelalawan disebabkan setidaknya oleh dua hal. DLH Pelalawan dituding tidak kooperatif terhadap masyarakat Ukui II.</p> <p style="color: rgb(0, 0, 0); font-family: Arial; font-size: 14px;">  </p> <p style="color: rgb(0, 0, 0); font-family: Arial; font-size: 14px;"> "Dua kali tes laboratorium dilakukan, DLH sam sekali tidak pernah mengeluarkan hasil uji laboratorium," ungkap Ary, kepada GoRiau.</p> <p style="color: rgb(0, 0, 0); font-family: Arial; font-size: 14px;">  </p> <p style="color: rgb(0, 0, 0); font-family: Arial; font-size: 14px;"> Selain itu, DLH Pelalawan tidak memberikan sanksi dalam bentuk apapun kepada pihak perusahaan. Meskipu faktanya di lapangan telah terjadi pengerusakan lingkungan.</p> <p style="color: rgb(0, 0, 0); font-family: Arial; font-size: 14px;">  </p> <p style="color: rgb(0, 0, 0); font-family: Arial; font-size: 14px;"> "Yang kedua, kenapa kita juga menggugat DLH Pelalawan. Sebab, mereka juga tidak mengeluarkan sanksi kepada perusahaan waktu itu, padahal fakta di lapangan itu sangat jelas," bebernya,</p> <p style="color: rgb(0, 0, 0); font-family: Arial; font-size: 14px;">  </p> <p style="color: rgb(0, 0, 0); font-family: Arial; font-size: 14px;"> PT Gandahera Hendana, perusahaan perkebunan kelap sawit yang berlokasi di Kecamatan Ukui dipergoki telah membuah limbah cair ke Sungai Andan.</p> <p style="color: rgb(0, 0, 0); font-family: Arial; font-size: 14px;">  </p> <p style="color: rgb(0, 0, 0); font-family: Arial; font-size: 14px;"> Tak hanya membuang limbah cair, perusahaan ini juga dituding telah menimbun Sungai Ukui dengan tandan kosong kelapa sawit (TKKS) ke Sungai Ukui. Akibatnya, ekosistem sungai rusak dan keberadaan sungai hilang. </p>
Tak Keluarkan Hasil Lab hingga Sanksi, Ini Alasan Masyarakat Ukui II Gugat DLH Pelalawan
24 Sep 2018