<p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 25px; color: rgb(0, 0, 0); padding: 0px; line-height: 1.6; font-size: 18px; letter-spacing: 0.2px; font-family: Montserrat;"> Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Pol Drs Didi Haryono mengatakan, kampanye dan sosialisasi tentang larangan terhadap penjualan satwa-satwa yang dilindungi harus terus dilakukan untuk menyadarkan masyarakat tentang pentingnya menjaga satwa-satwa langka, serta bagaimana pentingnya menaati aturan hukum yang berlaku di negara kita.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 25px; color: rgb(0, 0, 0); padding: 0px; line-height: 1.6; font-size: 18px; letter-spacing: 0.2px; font-family: Montserrat;"> “Diperlukan kampanye bersama semua pihak terkait untuk memberi pencerahan pada masyarakat, serta sebagai upaya mencegah aksi-kaasi penjualan satwa yang dilindungi,” kata Didi Haryono kepada <em style="box-sizing: border-box;">SP,</em>Minggu (16/9) di Pontianak.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 25px; color: rgb(0, 0, 0); padding: 0px; line-height: 1.6; font-size: 18px; letter-spacing: 0.2px; font-family: Montserrat;"> Menurutnya, dengan adanya kampanye maupun sosialisasi, masyarakat menjadi tahu apa saja jenis satwa yang dilindungi undang-undang (UU), sehingga tidak perlu lagi ada pelanggaran hukum terkait masalah ini,”</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 25px; color: rgb(0, 0, 0); padding: 0px; line-height: 1.6; font-size: 18px; letter-spacing: 0.2px; font-family: Montserrat;"> “Kami akan kawal penegakkan hukum, dan tidak main-main dalam hal ini siapa pun pelaku yang terlibat perdagangan satwa yang dilindungi pemerintah, akan kita kenakan sanksi hukum tanpa pandang bulu,” tegas Kapolda.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 25px; color: rgb(0, 0, 0); padding: 0px; line-height: 1.6; font-size: 18px; letter-spacing: 0.2px; font-family: Montserrat;"> Dalam kampanye bersama, katanya, Polda Kalbar siap bersinergi dengan Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK), Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (BKSDAE), Dinas Karantina Hewan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Bea cukai serta Pemerintah Daerah.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 25px; color: rgb(0, 0, 0); padding: 0px; line-height: 1.6; font-size: 18px; letter-spacing: 0.2px; font-family: Montserrat;"> Sebelumnya, Jumat (15/9), jajaran Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalbar kembali berhasil menggagalkan upaya penjualan kucing hutan (prionsilurus bengalensis), salah satu jenis satwa liar yang dilindungi pemerintah.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 25px; color: rgb(0, 0, 0); padding: 0px; line-height: 1.6; font-size: 18px; letter-spacing: 0.2px; font-family: Montserrat;"> Seorang berinisial YS, warga Jalan Raya Peniti Luar, RT 002 RW 002, Desa Peniti Luar, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, Kalbar, diamankan dan menjadi tersangka dalam kasus itu.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 25px; color: rgb(0, 0, 0); padding: 0px; line-height: 1.6; font-size: 18px; letter-spacing: 0.2px; font-family: Montserrat;"> Didi Haryono yang turut didamping Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Nanang P mengatakan, tersangka YS, yang memiliki toko di Segedong, Mempawah, diduga telah sering memperdagangkan satwa liar tersebut.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 25px; color: rgb(0, 0, 0); padding: 0px; line-height: 1.6; font-size: 18px; letter-spacing: 0.2px; font-family: Montserrat;"> “Diiduga tersangka sering menjual jenis-jenis burung langka dan kucing hutan yang dilindungi undang-undang,” kata Kapolda.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 25px; color: rgb(0, 0, 0); padding: 0px; line-height: 1.6; font-size: 18px; letter-spacing: 0.2px; font-family: Montserrat;"> Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan empat ekor kucing hutan dari tokoh milik YS. Kucing itu ditaruh dalam kurungan dan siap ditawarkan ke para pembeli yakni para peminat kucing hutan,” kata Kapolda Kalbar.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 25px; color: rgb(0, 0, 0); padding: 0px; line-height: 1.6; font-size: 18px; letter-spacing: 0.2px; font-family: Montserrat;"> Dalam pemeriksaan, YS mengaku membeli kucing hutan dari masyarakat seharga Rp 30.000 per ekor.Kemudian dijual lagi dengan seharga Rp 200.000 per ekor.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 25px; color: rgb(0, 0, 0); padding: 0px; line-height: 1.6; font-size: 18px; letter-spacing: 0.2px; font-family: Montserrat;"> YS saat ini sedang diperiksa polisi, dan disangkakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.</p>
Kapolda Sebutkan Cara Meredam Perdagangan Satwa Liar di Kalbar
16 Sep 2018