<p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Roboto, sans-serif; font-size: 16px; text-align: justify;"> Tim penasehat hukum lima terdakwa kasus perburuan liar dan perdagangan harimau Sumatera di Kawanan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) meminta Majelis Hakim meringankan hukuman mereka, karena kelimanya tidak mengetahui adanya larangan memburu atau membunuh satwa jenis harimau.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Roboto, sans-serif; font-size: 16px; text-align: justify;"> "Pada intinya kami minta majelis memberi keringanan, karena mereka ini nggak tahu adanya larangan yang diterapkan pemerintah," kata Nurul.Sebagian dari terdakwa lanjut Nurul, tidak mengetahui persolan ini, karena hanya sempat menawar belum terjadi transaksi penjualan anggota tubuh hewan langka tersebut.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Roboto, sans-serif; font-size: 16px; text-align: justify;"> "Ada dari mereka ini nggak tahu menahu soal perkara ini, karena baru sebatas menawar akan melakukan pembelian. Kita lihat proses hukumnya seperti apa, kami sebagai PH menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan," kata dia.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Roboto, sans-serif; font-size: 16px; text-align: justify;"> Lima terdakwa perdagangan kulit harimau Sumatera didakwa Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung dengan Pasal 21 dan 40 UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya hewan yang dilindungi. Kelimanya terdakwa yakni Sugiyanto, Untung, Saripudin, Poniman, dan Ahmad Irvan. Hal ini terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 28 Agustus 2018 lalu.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Roboto, sans-serif; font-size: 16px; text-align: justify;"> Didalam undang-undang kata Jaksa Sabi'in, dijelaskan bahwa dilarang menangkap, menyimpan, melukai, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi. Atau bagian tubuh satwa yang dilindungi.</p>
Penasehat Hukum Pemburu Liar Ini Sebut Terdakwa Tak Tahu Soal Larangan Membunuh Harimau
16 Sep 2018