<p>Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan rapat pembahasan tata kelola Refuse Derived Fuel (RDF) yang dihasilkan dari proses pengolahan sampah di TPST Mengwitani.<br /> <br /> Rapat yang dilaksanakan pada Selasa, 8 September 2026, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pengelolaan sampah di Kabupaten Badung melalui pemanfaatan teknologi RDF. Pembahasan difokuskan pada pengelolaan RDF hasil pengolahan sampah di TPST Mengwitani agar dapat dilaksanakan secara terarah, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<br /> <br /> Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait, antara lain DLHK Kabupaten Badung, Inspektorat, BPKAD, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Bagian Hukum, Bagian Kerja Sama, serta Kejaksaan Negeri Badung.<br /> <br /> Melalui sinergi lintas perangkat daerah dan instansi terkait, Pemerintah Kabupaten Badung terus mendorong penguatan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan hasil pengolahan sampah melalui teknologi RDF di TPST Mengwitani.<br /> <br /> <a href="https://www.instagram.com/p/DdCC2fMk-x7/?img_index=1">@dlhkbadung</a></p>
Pemkab Badung Bahas Tata Kelola RDF Hasil Pengolahan Sampah di TPST Mengwitani
08 Sep 2026