<p>Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung melaksanakan rapat pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara UPTD Tahura Ngurah Rai dengan Pemerintah Kabupaten Badung terkait penguatan fungsi kawasan Hutan Tahura Ngurah Rai melalui kegiatan penataan Lapangan Lagoon sebagai Taman Kota di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.<br /> <br /> Rapat pembahasan dilaksanakan pada Rabu, 26 Agustus 2026, bertempat di Ruang Rapat Jepun Gosana, DLHK Kabupaten Badung. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya percepatan finalisasi draf PKS sekaligus memperkuat koordinasi antara Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Badung dalam mendukung penataan kawasan yang memiliki fungsi strategis bagi lingkungan dan ruang publik.<br /> <br /> Pembahasan turut melibatkan unsur UPTD Tahura Ngurah Rai serta perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, termasuk Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Bagian Hukum, Bagian Kerja Sama, Kecamatan Kuta Selatan, serta Kelurahan Benoa.<br /> <br /> Melalui sinergi dan koordinasi lintas sektor tersebut, penataan Lapangan Lagoon diharapkan dapat mendukung penguatan fungsi kawasan Tahura Ngurah Rai sekaligus menghadirkan ruang terbuka yang bermanfaat bagi masyarakat dan mendukung kualitas lingkungan di wilayah Kabupaten Badung.<br /> <br /> Sebagai bagian dari komitmen terhadap pengurangan sampah plastik, peserta rapat juga diarahkan untuk membawa wadah air minum mandiri (tumbler) sebagai implementasi Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Badung tentang pengurangan penggunaan kantong plastik dan kemasan yang menghasilkan sampah plastik.<br /> <br /> <a href="https://www.instagram.com/p/DcgRzPRk69D/?img_index=1">@dlhkbadung</a></p>
Rapat Pembahasan PKS Penataan Lapangan Lagoon untuk Penguatan Fungsi Kawasan Tahura Ngurah Rai
26 Aug 2026