<p>Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung melaksanakan kegiatan pemindahan arsip inaktif ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Badung sebagai bagian dari upaya penataan dan pengelolaan arsip yang tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kearsipan.<br /> <br /> Kegiatan pemindahan arsip inaktif ini dilakukan setelah melalui proses identifikasi, penataan, serta verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang sudah tidak digunakan secara langsung dalam kegiatan administrasi sehari-hari, namun masih memiliki nilai guna dan wajib disimpan sesuai jadwal retensi arsip.<br /> <br /> Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung menyampaikan bahwa pengelolaan arsip yang baik merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan transparan. Melalui pemindahan arsip inaktif ke lembaga kearsipan daerah, diharapkan penyimpanan arsip dapat dilakukan secara lebih aman dan terorganisir.<br /> <br /> <a href="https://www.instagram.com/p/DcXEqJwmLmX/?img_index=3">@dlhkbadung</a></p>
DLHK Badung Lakukan Pemindahan Arsip Inaktif ke Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Badung
21 Aug 2026