<p>Sebagai tindak lanjut atas hasil uji administrasi Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Kegiatan Hotel Bintang Metland Seva Seminyak Bali oleh PT. Agus Nusa Penida yang telah dinyatakan lengkap dan benar, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung menyelenggarakan Rapat Penilaian Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) pada hari Selasa, 11 Agustus 2026, bertempat di Metland Seva Seminyak Bali, Jalan Arjuna, Gang Raja Nomor 1, Lingkungan Seminyak, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.<br /> <br /> Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penilaian dokumen lingkungan hidup serta untuk memberikan kesempatan kepada para pemangku kepentingan dalam menyampaikan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) yang diajukan. Selain pelaksanaan rapat, agenda kegiatan juga mencakup kunjungan lapangan guna melakukan verifikasi kondisi eksisting sebagai bahan pertimbangan dalam proses penilaian dokumen.<br /> <br /> Melalui kegiatan ini diharapkan proses penilaian DPLH dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga pengelolaan lingkungan hidup pada kegiatan Hotel Bintang Metland Seva Seminyak Bali dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung pembangunan yang berwawasan lingkungan di Kabupaten Badung.<br /> <br /> Sejalan dengan penerapan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Nomor 600.1.17.3/1231/SETDA/DLHK tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik serta Kemasan Plastik, seluruh peserta rapat diimbau untuk membawa tumbler atau botol minum yang telah diisi air minum sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pengurangan sampah plastik sekali pakai dan penerapan budaya ramah lingkungan dalam setiap kegiatan pemerintahan.<br /> <br /> <a href="https://www.instagram.com/p/Db7dQgQE7HH/?img_index=1">@dlhkbadung</a></p>
dlhk badung Rapat Penilaian Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Kegiatan Hotel Bintang Metland Seva Seminyak Bali
11 Aug 2026