<p>Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung melaksanakan verifikasi lapangan terhadap kegiatan usaha yang diduga membuang air limbah ke saluran drainase (gorong-gorong).<br /> <br /> Berdasarkan hasil verifikasi, Tim Gakkum DLHK Kabupaten Badung melakukan penutupan pipa yang diduga digunakan sebagai saluran pembuangan air limbah ke drainase. DLHK Kabupaten Badung juga telah menyampaikan surat pemanggilan kepada penanggung jawab usaha untuk hadir di Kantor DLHK Kabupaten Badung pada Senin, 20 Juli 2026, guna memberikan klarifikasi serta melengkapi dokumen lingkungan dan perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan air limbah.<br /> <br /> Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup guna memastikan setiap pelaku usaha mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br /> <br /> DLHK Kabupaten Badung mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mengelola air limbah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kualitas lingkungan serta mewujudkan Kabupaten Badung yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.<br /> <br /> <a href="https://www.instagram.com/p/DbAVY-hExIG/?img_index=1">@dlhkbadung</a></p>
Tim Gakkum DLHK Badung Verifikasi Dugaan Pembuangan Air Limbah ke Saluran Drainase
17 Jul 2026