<p>Tim Gakkum DLHK Badung telah melaksanakan kegiatan verifikasi dan pemeriksaan di lokasi terkait pengaduan masyarakat mengenai dugaan pembakaran sampah di Jalan Mengelak, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan.<br /> <br /> Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, diketahui bahwa benar telah terjadi kegiatan pembakaran sampah. Sampah yang dibakar merupakan sisa-sisa bekas upacara pengabenan. Berdasarkan keterangan dari pihak yang bersangkutan, tindakan tersebut dilakukan karena sampah tersebut belum diangkut oleh penyedia jasa pengangkutan sampah dalam waktu yang cukup lama.<br /> <br /> Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Tim Gakkum DLHK Badung telah memberikan pembinaan serta menjatuhkan sanksi administratif berupa Surat Teguran Tertulis dan Surat Pernyataan kepada yang bersangkutan. Melalui surat pernyataan tersebut, yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk tidak mengulangi perbuatan membakar sampah di kemudian hari serta berkomitmen mengelola sampah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br /> <br /> Dengan dilaksanakannya tindakan tersebut, diharapkan yang bersangkutan dapat mematuhi ketentuan mengenai pengelolaan sampah dan turut menjaga kebersihan serta kelestarian lingkungan.<br /> <br /> <a href="https://www.instagram.com/p/DazxZmxE-Kp/?img_index=1">@dlhkbadung</a></p>
Tindak Lanjut Pengaduan Dugaan Pembakaran Sampah di Jl. Mengelak, Ungasan, Kuta Selatan
13 Jul 2026