<p>Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait aktivitas pembakaran pada salah satu usaha gentong melalui kegiatan pengawasan dan verifikasi lapangan.<br /> <br /> Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku usaha sebelumnya telah menerima Surat Peringatan pada 11 Juni 2025. Saat ini, proses pembakaran dilakukan menggunakan kombinasi kayu bakar dan gas.<br /> <br /> Sebagai tindak lanjut, pemilik usaha dijadwalkan hadir di Kantor DLHK Kabupaten Badung pada Senin, 13 Juli 2026, dengan membawa dokumen perizinan yang dimiliki untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.<br /> <br /> Sementara itu, Tim Gakkum menyarankan agar aktivitas pembakaran dihentikan sementara hingga proses klarifikasi dan tindak lanjut selesai dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.<br /> <br /> <a href="https://www.instagram.com/p/DauYV27mSck/?img_index=1">@dlhkbadung</a></p>
Tim Gakkum DLHK Badung Lakukan Verifikasi Lapangan Terkait Aktivitas Pembakaran Gentong
14 Jul 2026