<p>Dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan sampah serta menjaga kelestarian lingkungan, Tim Pengawasan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap salah satu kegiatan usaha di kawasan Jalan Nuansa Utama Selatan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, pada Senin (6/7/2026).</p> <p>Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan adanya pelanggaran berupa kegiatan pembakaran sampah secara terbuka di lokasi usaha yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Atas temuan tersebut, petugas memberikan Teguran Tertulis sekaligus meminta penanggung jawab usaha menandatangani Surat Pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk segera menghentikan pelanggaran dan melaksanakan pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlaku.</p> <p>Melalui surat teguran tersebut, pelaku usaha diwajibkan melakukan pengelolaan sampah berbasis sumber, menyediakan sarana pemilahan sampah, menghentikan pembakaran sampah terbuka, serta melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang terdampak. Selain itu, pelaku usaha diberikan waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya teguran untuk melaksanakan perbaikan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Pemerintah Kabupaten Badung akan menindaklanjuti dengan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p> <p>Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DLHK Kabupaten Badung dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang tertib, berkelanjutan, serta menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.<br /> <br /> <a href="https://www.instagram.com/p/DahsvFikw-x/?img_index=1">@dlhkbadung</a></p>
Komitmen Bersama Mendukung Gerakan Bali 100% Memilah Sampah sebagai Wujud Penguatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
07 Jul 2026