<p>Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung telah menyerahkan Teguran Tertulis kepada penanggung jawab usaha di Jalan Gigit Sari, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, pada Jumat, 3 Juli 2026. Pemberian teguran tersebut merupakan tindak lanjut hasil pengawasan lapangan yang menemukan adanya aktivitas pembakaran sampah secara terbuka di lokasi usaha, yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.<br /> <br /> Melalui teguran tertulis tersebut, penanggung jawab usaha diwajibkan untuk segera menghentikan praktik pembakaran sampah terbuka serta melaksanakan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mewujudkan pengelolaan sampah yang tertib, aman, dan berkelanjutan.<br /> <br /> <a href="https://www.instagram.com/dlhkbadung/p/DaVFFPwk9rr/">@dlhkbadung</a></p>
Tim Gakkum DLHK Badung Serahkan Teguran Tertulis atas Pelanggaran Pengelolaan Sampah di Wilayah Jimbaran
03 Jul 2026