<p>Pemerintah Kabupaten Badung melalui kegiatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan melaksanakan pengawasan terhadap sektor Horeka (Hotel, Restoran, Kafe, dan Tempat Wisata) serta sektor perdagangan di wilayah Kabupaten Badung pada Jumat, 29 Mei 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya percepatan implementasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) sekaligus penguatan kepatuhan pelaku usaha terhadap pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlaku.<br /> <br /> Kegiatan melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Badung, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan, perangkat desa/kelurahan, desa adat, serta organisasi kemasyarakatan yang tersebar di wilayah Kelurahan Benoa, Jimbaran, dan Tanjung Benoa. Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengawasan langsung ke lokasi usaha untuk memastikan penerapan pemilahan sampah, pengolahan sampah organik, pengelolaan sampah anorganik dan residu, serta pencegahan pembakaran sampah terbuka.<br /> <br /> Apabila ditemukan pelanggaran, petugas memberikan Surat Teguran Tertulis dan Surat Pernyataan sebagai bentuk sanksi administratif awal sekaligus komitmen perbaikan dari pelaku usaha dengan tenggat waktu 14 hari kerja. Seluruh hasil pengawasan dan dokumentasi kegiatan selanjutnya direkap dan dilaporkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung sebagai bahan laporan resmi kepada Bupati Badung.<br /> <br /> <br /> <a href="https://www.instagram.com/p/DY61Cauk21v/?img_index=1">@dlhkbadung</a></p>
Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan di Badung Menyasar Sektor Horeka dan Perdagangan di Benoa, Jimbaran, dan Tanjung Benoa
29 May 2026