<p>Bupati Badung memimpin langsung kegiatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan terhadap sektor Horeka (Hotel, Restoran, Kafe, dan Tempat Wisata) serta sektor perdagangan di wilayah Kecamatan Kuta, Jumat (15/5/2026). Kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung ini merupakan bagian dari upaya percepatan implementasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) sekaligus penguatan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup.<br /> <br /> Kegiatan tersebut melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perangkat daerah, aparat kewilayahan, desa adat, serta tenaga lapangan DLHK Kabupaten Badung yang tersebar di wilayah Legian, Kuta, Seminyak, Tuban, dan Kedonganan. Tim turun langsung ke sejumlah lokasi usaha untuk memastikan pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber berjalan sesuai ketentuan, termasuk ketersediaan sarana pemilahan sampah dan pengelolaan sampah organik maupun residu secara mandiri.<br /> <br /> Dalam pelaksanaan pengawasan, petugas juga memberikan teguran tertulis dan surat pernyataan kepada pelaku usaha yang ditemukan belum memenuhi kewajiban pengelolaan sampah sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan berkelanjutan melalui sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.</p>
Bupati Badung Pimpin Langsung Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan Sektor Horeka dan Perdagangan
16 May 2026