<p>Sektor Hotel, Restoran, dan Kafe/Catering (Horeka) merupakan penggerak ekonomi Kabupaten Badung sekaligus penyumbang signifikan timbulan sampah. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Badung memperketat pengelolaan sampah dengan mewajibkan pelaku usaha Horeka melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.<br /> Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa sampah organik wajib diolah secara mandiri dan tidak diperbolehkan langsung dibuang ke TPA. Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai serta memiliki sistem pengelolaan sampah yang terverifikasi dan tertib dalam pelaporan data pengelolaan sampah, Kamis (07/05/2026).</p>
Sinergi Bersama Kelola Sampah Berbasis Sumber, Badung Laksanakan Koordinasi Dan Evaluasi Percepatan PSBS Sektor Pariwisata
07 May 2026