<p>Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung melaksanakan Rapat Pengelolaan Sampah di Pasar pada 5 April 2026 di Ruang Rapat Sandat Gosana, dipimpin Plt. Kepala Dinas bersama Sekretaris Dinas dan dihadiri para pemangku kepentingan terkait.<br /> <br /> Rapat ini menindaklanjuti permasalahan pengelolaan sampah di pasar, seperti belum optimalnya pemilahan, penumpukan di TPS, keterbatasan kapasitas, serta rendahnya kesadaran pedagang. Selain itu, pengelola pasar dinilai belum maksimal dalam penyediaan fasilitas dan pengawasan.<br /> <br /> DLHK menegaskan kewajiban pengelola pasar untuk menyediakan sarana prasarana, melakukan edukasi dan pengawasan, serta bekerja sama dengan jasa pengangkutan. Ditekankan pula larangan menumpuk sampah, tidak memilah, dan langsung membuang ke TPA tanpa pengolahan, disertai penerapan sanksi tegas bagi pelanggaran.<br /> <br /> Sebagai kesimpulan, pengelolaan sampah pasar diarahkan bertransformasi dari pola “angkut-buang” menjadi “kelola di sumber”, melalui pemilahan dan pengolahan di tingkat pasar, dengan hanya menyisakan residu ke TPA serta didukung fasilitas memadai dan peningkatan edukasi.</p>
DLHK Badung Melaksanakan Rapat Koordinasi Skema Pemilahan Sampah Berbasis Sumber Sektor Perdagangan (Pasar)
05 Apr 2026