<p>Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung kembali menindaklanjuti terkait keberadaan tumpukan sampah liar di Jalur Jln Raya Krasan, Desa Sedang, Kecamatan Abiansemal pada tanggal 18/01/2026.<br /> <br /> Tim Kebersihan segera diterjunkan untuk melakukan penyisiran dan pembersihan sampah campuran yang dibuang tidak pada tempatnya di badan jalan dan area sekitar. Sampah yang terkumpul kemudian diangkut menuju TPA melalui armada operasional DLHK Badung.<br /> <br /> Sebagai langkah pencegahan agar lokasi tidak kembali menjadi tempat pembuangan ilegal, DLHK Badung turut memasang spanduk larangan membuang sampah di area tersebut, lengkap dengan imbauan sanksi dan ajakan menjaga kebersihan lingkungan.DLHK Kabupaten Badung melaksanakan kegiatan penyisiran pada sore hari untuk memetakan spot-spot timbulan sampah dan melakukan penanganan cepat di wilayah Kuta. Penyisiran ini dilakukan sebagai langkah rutin pengawasan kebersihan serta upaya menjaga kualitas lingkungan, estetika kawasan, dan mendukung aktivitas pariwisata yang aman dan nyaman.<br /> <br /> DIbutuhkan pula kolaborasi aktif dari tingkat Kecamatan, Kelurahan maupun Desa sesuai dengan Instruksi Bapak Bupati Badung Nomor : 600.1.17.3/23560/SETDA/DLHK dimana dalam instruksi ini di harapakan adanya kolaborasi dari semua pihak sehingga dapat terciptanya pengeololaan sampah yang baik demi menciptakan kondisi Kabupaten Badung yang bersih dan berkelanjutan.<br /> Bersama kita wujudkan Abiansemal yang bersih, tertib, dan bebas dari titik sampah liar.</p>
Tim Kebersihan DLHK Badung Tertibkan Spot Sampah Liar di Jalur Jl. Raya Krasan, Sedang, Abiansemal
18 Jan 2026