<p> <span style="color: rgb(13, 13, 13); font-family: Roboto, Arial, sans-serif; font-size: 14px; white-space: pre-wrap;">Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung mengadakan acara Penerapan Terhadap Ketaatan Izin Lingkungan yang dihadiri oleh seluruh Toko modern/jejaring di Kabupaten Badung, Rabu, 19 Juni 2019 di Ruang Sandat Gosana DLHK Badung. Acara ini dalam rangka Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan dan Penerapan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat terkait Moratorium Bapak Gubernur Bali terhadap toko modern berjejaring di Kabupaten Badung harus melengkapi perizinan yang berlaku dalam operasional usaha/kegiatannya dalam hal izin Lingkungan</span></p>
PENERAPAN KETAATAN IZIN LINGKUNGAN SELURUH TOKO MODERN DI KAB. BADUNG
03 Jul 2019