<p> <span style="color: rgb(10, 10, 10); font-family: Roboto, Arial, sans-serif; white-space: pre-wrap;">Kadis LHK Badung yang didampingi tim Brusli scara resmi mencabut Sanksi administrasi kepada lab Sidhi Medika yang bertepat di jalan raya Mengwitani Kab. Badung. Kamis, 28 Pebruari 2019, Laboratorium Sidhi Medika sudah memenuhi kewajibannya </span>dengan SOP yang benar,  Management yang bagus dalam pengelolaan Limbah Medis dan memiliki Bank Sampah, dan  mendukung Peraturan Bupati Badung Nomor 47 Tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik, serta Peraturan Bupati Badung Nomor 48 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Rejuce Reuse Recycle melalui Bank sampah, Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah.</p> <p>  </p> <p> -DLHK BADUNG NEWS-</p>
PENCABUTAN SANKSI ADMINISTRASI PEMBEKUAN IJIN
11 Apr 2019