<p> <span><span style="color: rgb(10, 10, 10); font-family: Roboto, Arial, sans-serif; font-size: 14px; white-space: pre-wrap;">Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung menindaklanjuti Peraturan Bupati Badung Nomor 47 dan 48 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan Pedoman Pelaksanaan 3 R melalui Bank Sampah yang bertempat di Lapas Kelas II A Kerobokan, Senin 18 Februari 2019. Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan mengapresiasi dan siap kerja sama dengan DLHK Badung untuk mewujudkan kawasan anti kantong plastik, pembentukan Bank Sampah dan tempat pengolahan kompos terpadu. Kadis LHK juga menyambut baik kerja sama ini sehingga Lapas Kelas II A Kerobokan menjadi terbaik dalam penataan lingkungan</span></span></p>
Menindaklanjuti Peraturan Bupati Badung Nomor 47 dan 48 Tahun 2018 di Lapas Kelas II A Kerobokan
01 Apr 2019