<p> <span style="color: rgb(10, 10, 10); font-family: Roboto, Arial, sans-serif; font-size: 14px; white-space: pre-wrap;">MANGUPURA - DLHK Badung menerapkan sanksi administratif pembekuan izin kepada Laboratorium Sidhi Medika karena telah terbukti melanggar Pasal 59 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, bertempat di ruang Jepun DLHK Badung, Senin, 28 Januari 2018 dipimpin langsung Kadis LHK Badung, didampingi tim Brusli DLHK Badung, turut hadir Kepala Desa Kekeran, Perwakilan Lurah Kapal, Kepala Lingkungan dan penanggung jawab Laboratorium Sidhi Medika.</span></p> <p>  </p> <p> -Dlhk Badung News-</p>
DLHK BADUNG MENERAPKAN SANKSI ADMINISTRATIF LABORATORIUM SIDHI MEDIKA
04 Feb 2019