<p> KUTA SELATAN -TPS ilegal milik PT Angkasa Pura I yang terletak di area lahan sebelah selatan Bandara Ngurah Rai Bali, resmi ditutup oleh DLHK Badung, karena terbukti melanggar Pasal 29 Ayat (1) Huruf F dan G Undang-undang No. 18 Tahun 20008 tentang pengelolaan sampah, selasa 15 Janurai 2019. Penutupan TPS liar ini dipimpin langsung oleh Kadis LHK Badung didampingi oleh Camat Kuta Selatan, perwakilan PT Angkasa Pura I, Polsek kuta, Lurah Tuban, Bendesa Adat, dan Kepala Lingkungan Tuban, serta tim PPLHD DLHK Badung.</p>
DLHK BADUNG RESMI MENUTUP TPS ILEGAL MILIK PT ANGKASA PURA I.
17 Jan 2019