<p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: nimrodreg; font-size: 14px;">  Penambangan ilegal batu bara seolah tidak pernah henti di wilayah Kaltim. Terlebih ketika harga emas hitam itu mengalami kenaikan di pasar global. Yang lebih memprihatinkan lagi, pengerukan sumber daya alam tidak terbaharukan itu dilakukan pelaku di Taman Hutan Lindung (Tahura).</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: nimrodreg; font-size: 14px;"> Jumat (28/9) lalu, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Wilayah Kalimantan mengamankan dua orang otak intelektual dan pemodal di balik penambangan liar di Tahura, Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara (Kukar).</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: nimrodreg; font-size: 14px;"> Kepala Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Subhan mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap AS (64) dan MF (48) yang diketahui berasal dari Banjarmasin dan Balikpapan. Penangkapan tersebut sebagai tindak lanjut dari proses penyelidikan dari para penambang di lapangan.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: nimrodreg; font-size: 14px;"> “Peristiwa ini bermula dari penyelidikan oleh tim intelijen Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda. Itu ditemukan di lokasi tambang ilegal saat kunjungan kerja DPR RI di Tahura pada akhir Juli 2018,” ungkapnya, Senin (1/10) kemarin.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: nimrodreg; font-size: 14px;"> Hasil penyelidikan ditemukan aktivitas penambangan ilegal di hutan lindung tersebut. Kemudian ditindaklanjuti dengan operasi gabungan dengan melibatkan kepolisian daerah (polda) dan TNI.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: nimrodreg; font-size: 14px;"> “Dari situ kami berhasil menangkap serta mengamankan tiga orang operator <em style="box-sizing: border-box;">excavator</em>berinisial BA, DR, dan AS. Waktu itu mereka sedang melakukan aktivitas penambangan batu bara ilegal,” bebernya.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: nimrodreg; font-size: 14px;"> Berdasarkan hasil interograsi terhadap ketiganya, tim melakukan pengamanan terhadap AS dan MF. Keduanya berperan sebagai penyuruh, pembiaya, dan pengawas lapangan aktivitas <em style="box-sizing: border-box;">illegal mining</em> tersebut.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: nimrodreg; font-size: 14px;"> “Selanjutnya lima orang yang diduga sebagai pelaku beserta barang bukti berupa tiga buah ekskavator diamankan di kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan di Samarinda,” sebutnya.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: nimrodreg; font-size: 14px;"> Kemudian pelaku ditahan di Rutan Kelas II Sempaja. Sedangkan barang bukti berupa dua unit ekskavator merek komatsu PC 200 warna kuning dan satu unit ekskavator merek hitachi PC 200 warna oranye diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: nimrodreg; font-size: 14px;"> “Saat ini tim PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil, <em style="box-sizing: border-box;">Red.</em>) Balai Gakkum LHK sedang melakukan pengembangan terhadap kasus itu. Tujuannya untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang merupakan jaringan pelaku <em style="box-sizing: border-box;">illegal mining</em> di Tahura,” ucapnya.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: nimrodreg; font-size: 14px;"> Atas perbuatannya, AS dan MF dengan pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d Jo pasal 89 ayat (1) huruf a dan b serta pasal 91 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: nimrodreg; font-size: 14px;"> “Mereka terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,”</p>
Dua Pemodal Terbukti Menambang Ilegal
02 Oct 2018