<p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: nimrodreg; font-size: 14px;">  dianggap terancam punah, sebanyak 562 jenis burung masuk dalam 919 jenis tumbuhan dan satwa dilindungi oleh pemerintah. Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, yang terbit pada 29 Juni 2018 lalu.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: nimrodreg; font-size: 14px;"> Di antara 562 jenis burung dilindungi itu, terdapat beberapa jenis burung yang tak asing lagi bagi masyarakat, khususnya para pecinta atau hobi memelihara burung. Yaitu, jenis Murai Batu, Pleci, Cucak Rowo, Cucak Ijo, Jalak Suren dan lainnya. Masuknya jenis-jenis burung yang kerap dilombakan suaranya itu, membuat pencinta burung panik.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: nimrodreg; font-size: 14px;"> Aksi-aksi yang diinisiasi asosiasi dan penikmati suara burung kicau pun digelar baik di pusat hingga di beberapa daerah. Aksi itu bertujuan untuk mempertanyakan masuknya jenis-jenis burung kicau sebagai burung yang dilindungi.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: nimrodreg; font-size: 14px;"> Ketidaksetujuan dengan terbitnya aturan itu, juga dirasakan Sumarsono, yang merupakan salah satu pencinta burung kicau. Ia mengaku telah memiliki beberapa jenis burung kicau di antaranya Murai Batu dan Cucak Rowo.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: nimrodreg; font-size: 14px;"> Hobi memelihara burung ini sudah lama ia lakukan setelah melihat beberapa rekannya yang asyik memelihara dan mengikuti beberapa lomba burung kicau.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: nimrodreg; font-size: 14px;"> “Sebenarnya aturan ini bagus saja, tapi harus dilihat juga burung-burung jenis kicau itu tidak punah. Banyak orang yang memeliharanya,” katanya kepada <em style="box-sizing: border-box;">Berau Post</em>, beberapa waktu lalu.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: nimrodreg; font-size: 14px;"> Namun, meskipun mempertanyakan soal masuknya burung-burung itu menjadi satwa dilindungi. Di sisi lain pria yang tinggal di Jalan Pulau Panjang ini, cukup mendukung peraturan tersebut yang mengharuskan pemilik atau penangkaran burung memiliki izin.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: nimrodreg; font-size: 14px;"> Menurutnya, dengan adanya perizinan tersebut, membuat pemilik burung bisa benar-benar merawat dan mengembangbiakan burung yang ditangkar. “Tapi jangan hanya aturannya saja dibuat, tapi di lapangan juga harus dijalankan,” ujarnya.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: nimrodreg; font-size: 14px;"> Terpisah, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Berau, Agento Seno menyebut, aturan yang telah dikeluarkan kementeriannya tidaklah berlaku surut. Di mana organisasi maupun perorangan yang telah memiliki burung jauh hari sebelum aturan itu terbit tidak akan menjadi masalah.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: nimrodreg; font-size: 14px;"> “Apalagi kalau burung itu hasil penangkaran berizin, jadi tidak ada masalah dan perlu dikhawatirkan,” katanya.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: nimrodreg; font-size: 14px;"> Beberapa pekan lalu, diungkapkannya, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem telah mengirimkan surat edaran kepada pihaknya atas diterbitkannya permen tentang satwa dilindungi.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: nimrodreg; font-size: 14px;"> Dalam surat edaran itu, dijelaskannya bahwa kebijakan perlindungan jenis tumbuhan dan satwa termaksud jenis burung berkicau merupakan upaya pengawetan jenis yang dilakukan untuk mencegah kepunahan.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: nimrodreg; font-size: 14px;"> Menurut data Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dari tahun 2000 sampai saat ini telah terjadi penurunan populasi berbagai spesies burung di habitat alamnya lebih dari 50 persen. “Jadi upaya perlindungan dan pengelolaan intensif terhadap spesies burung perlu ditingkatkan melalui konservasi di habitatnya dan di luar habitatnya,” terangnya.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: nimrodreg; font-size: 14px;"> Melalui surat edaran tersebut, Agento juga mengungkapkan, pihaknya telah diminta untuk mengimbau kepada masyarakat untuk bergabung dalam perkumpulan atau organisasi resmi terkait burung berkicau.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: nimrodreg; font-size: 14px;"> “Itu dilakukan guna memudahkan dalam proses pendataan dan penandaan serta pengawasan,” pungkasnya.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: nimrodreg; font-size: 14px;"> Sementara itu, diketahui saat ini tiga jenis burung yang sebelumnya masuk dalam daftar satwa dilindungi sudah dikeluarkan dari daftar tersebut. Tiga jenis yang keluar dari daftar itu di antaranya Murai Batu, Jalak Suren dan Cucok Rowo.</p>
Hobi Terlarang Kicau Mania
16 Sep 2018