<p> <strong style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: Currents-Regular-Sans; font-size: 16px;">RAKYATKU.COM </strong><span style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: Currents-Regular-Sans; font-size: 16px;">- Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengambil putusan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memenangkan perkara tersebut.</span><span style="color: rgb(51, 51, 51); font-family: Currents-Regular-Sans; font-size: medium;">Pemerintah menang gugatan senilai total Rp979 miliar. Angka itu didapatkan dari tiga kasus. Pertama, karhutla dengan tergugat PT JJP yang membakar dan merusak seribu hektare di Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.</span></p> <p style="font-size: medium; line-height: 26px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Currents-Regular-Sans;"> Pada 28 Juni 2018 lalu, MA memutuskan PT JJP bersalah dan diwajibkan membayar ganti rugi serta biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp491 miliar. </p> <p style="font-size: medium; line-height: 26px; color: rgb(51, 51, 51); font-family: Currents-Regular-Sans;"> Kasus kedua, yaitu pemerintah melawan PT WAJ. Pada 10 Agustus 2018, MA mengabulkan gugatan KLHK senilai Rp466 miliar. PT WAJ dituntut KLHK karena menyebabkan kebakaran pada lahan seluas 1.802 hektare di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.</p>
Pemerintah Menang Kasasi, Pembakar Hutan Dihukum Denda Rp979 Miliar
10 Sep 2018