Kembali

Bunuh dan Jual Harimau Sumatera Rp 17 Juta, Pembeli dan Penjual Diseret ke Meja Hijau

28 Aug 2018

·

Oleh : Dislhk

·

628 kali dibaca

Bunuh dan Jual Harimau Sumatera Rp 17 Juta, Pembeli dan Penjual Diseret ke Meja Hijau

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Karena membunuh dan menjual kulit harimau sumatera, tiga warga Pematang Sawah, Tanggumus diseret ke meja hijau. Begitu pula dua pembeli hewan dilindungi tersebut.  

Mereka menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas  IA Tanjungkarang, Selasa, 28 Agustus 2018.



Ketiga penjual yakni Untung, Sugiyanto, dan Poniman. Sedangkan pembelinya adalah Ahmad Irvan dan Saripudin.


 

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Yusenindar, jaksa penuntut umum (JPU) Sabi'in mendakwa kelimanya telah membuat kerugian negara yang diakibatkan kepunahan dari satwa yang dilindungi.

"Terdakwa Untung, Sugiyanto, dan Poniman memasang tali jerat di sekitar TNBBS pada bulan Maret. Pada bulan April, satu hewan satwa yakni harimau sumatera terjerat dan dibunuh," kata Sabi'in.

Harimau sumatera tersebut diambil kulit, kuku, tulang, dan taringnya untuk kemudian dijual kepada Saripudin dan Ahmad Irvan seharga Rp 20 juta.


 

"Namun, oleh terdakwa Saripudin ditawar Rp 17 juta dan baru dibayar Rp 13 juta. Uang tersebut dibagi Rp 6 juta untuk Sugiyanto, Rp 4 juta untuk Poniman, dan Rp 3 juta untuk Untung," sebutnya.

Sabi'in menambahkan, karena terbukti telah merugikan negara, kelimanya didakwa pasal 21 ayat 2 dan jo pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, jo pasal 55 ayat 1 KUHP.



 

Media (Foto atau Video)

Bunuh-dan-Jual-Harimau-Sumatera-Rp-17-Juta-Pembeli-dan-Penjual-Diseret-ke-Meja-Hijau_739853.jpg

28 Aug 2018

·

Dislhk

·

628 kali dibaca