Bunuh dan Jual Harimau Sumatera Rp 17 Juta, Pembeli dan Penjual Diseret ke Meja Hijau
28 Aug 2018
·
Oleh : Dislhk
·
628 kali dibaca
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Karena membunuh dan menjual kulit harimau sumatera, tiga warga Pematang Sawah, Tanggumus diseret ke meja hijau. Begitu pula dua pembeli hewan dilindungi tersebut.
Mereka menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa, 28 Agustus 2018.
Ketiga penjual yakni Untung, Sugiyanto, dan Poniman. Sedangkan pembelinya adalah Ahmad Irvan dan Saripudin.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Yusenindar, jaksa penuntut umum (JPU) Sabi'in mendakwa kelimanya telah membuat kerugian negara yang diakibatkan kepunahan dari satwa yang dilindungi.
"Terdakwa Untung, Sugiyanto, dan Poniman memasang tali jerat di sekitar TNBBS pada bulan Maret. Pada bulan April, satu hewan satwa yakni harimau sumatera terjerat dan dibunuh," kata Sabi'in.
Harimau sumatera tersebut diambil kulit, kuku, tulang, dan taringnya untuk kemudian dijual kepada Saripudin dan Ahmad Irvan seharga Rp 20 juta.
"Namun, oleh terdakwa Saripudin ditawar Rp 17 juta dan baru dibayar Rp 13 juta. Uang tersebut dibagi Rp 6 juta untuk Sugiyanto, Rp 4 juta untuk Poniman, dan Rp 3 juta untuk Untung," sebutnya.
Sabi'in menambahkan, karena terbukti telah merugikan negara, kelimanya didakwa pasal 21 ayat 2 dan jo pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
<p style="margin: 0px; padding: 0px; color: rgb(50, 50, 51); font-family: "Open Sans", arial, sans-serif; font-size: 13px; background-color: rgb(235, 235, 235);">
<strong style="margin: 0px; padding: 0px;">TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -</strong> Karena membunuh dan menjual kulit harimau sumatera, tiga warga Pematang Sawah, Tanggumus diseret ke meja hijau. Begitu pula dua pembeli hewan dilindungi tersebut. </p>
<p style="margin: 0px; padding: 0px; color: rgb(50, 50, 51); font-family: "Open Sans", arial, sans-serif; font-size: 13px; background-color: rgb(235, 235, 235);">
Mereka menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa, 28 Agustus 2018.</p>
<p style="margin: 0px; padding: 0px; color: rgb(50, 50, 51); font-family: "Open Sans", arial, sans-serif; font-size: 13px; background-color: rgb(235, 235, 235);">
<br style="margin: 0px; padding: 0px;" />
<br style="margin: 0px; padding: 0px;" />
Ketiga penjual yakni Untung, Sugiyanto, dan Poniman. Sedangkan pembelinya adalah Ahmad Irvan dan Saripudin.</p>
<p style="margin: 0px; padding: 0px; color: rgb(50, 50, 51); font-family: "Open Sans", arial, sans-serif; font-size: 13px; background-color: rgb(235, 235, 235);">
<br style="margin: 0px; padding: 0px;" />
</p>
<p style="margin: 0px; padding: 0px; color: rgb(50, 50, 51); font-family: "Open Sans", arial, sans-serif; font-size: 13px; background-color: rgb(235, 235, 235);">
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Yusenindar, jaksa penuntut umum (JPU) Sabi'in mendakwa kelimanya telah membuat kerugian negara yang diakibatkan kepunahan dari satwa yang dilindungi.</p>
<p style="margin: 0px; padding: 0px; color: rgb(50, 50, 51); font-family: "Open Sans", arial, sans-serif; font-size: 13px; background-color: rgb(235, 235, 235);">
"Terdakwa Untung, Sugiyanto, dan Poniman memasang tali jerat di sekitar TNBBS pada bulan Maret. Pada bulan April, satu hewan satwa yakni harimau sumatera terjerat dan dibunuh," kata Sabi'in.</p>
<p style="margin: 0px; padding: 0px; color: rgb(50, 50, 51); font-family: "Open Sans", arial, sans-serif; font-size: 13px; background-color: rgb(235, 235, 235);">
Harimau sumatera tersebut diambil kulit, kuku, tulang, dan taringnya untuk kemudian dijual kepada Saripudin dan Ahmad Irvan seharga Rp 20 juta.</p>
<p style="margin: 0px; padding: 0px; color: rgb(50, 50, 51); font-family: "Open Sans", arial, sans-serif; font-size: 13px; background-color: rgb(235, 235, 235);">
<br style="margin: 0px; padding: 0px;" />
</p>
<p style="margin: 0px; padding: 0px; color: rgb(50, 50, 51); font-family: "Open Sans", arial, sans-serif; font-size: 13px; background-color: rgb(235, 235, 235);">
"Namun, oleh terdakwa Saripudin ditawar Rp 17 juta dan baru dibayar Rp 13 juta. Uang tersebut dibagi Rp 6 juta untuk Sugiyanto, Rp 4 juta untuk Poniman, dan Rp 3 juta untuk Untung," sebutnya.</p>
<p style="margin: 0px; padding: 0px; color: rgb(50, 50, 51); font-family: "Open Sans", arial, sans-serif; font-size: 13px; background-color: rgb(235, 235, 235);">
Sabi'in menambahkan, karena terbukti telah merugikan negara, kelimanya didakwa pasal 21 ayat 2 dan jo pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya, jo pasal 55 ayat 1 KUHP.</p>
<p style="margin: 0px; padding: 0px; color: rgb(50, 50, 51); font-family: "Open Sans", arial, sans-serif; font-size: 13px; background-color: rgb(235, 235, 235);">
<br style="margin: 0px; padding: 0px;" />
<br style="margin: 0px; padding: 0px;" />
</p>
Bunuh dan Jual Harimau Sumatera Rp 17 Juta, Pembeli dan Penjual Diseret ke Meja Hijau