<p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> <span style="box-sizing: border-box; font-weight: 700;">JAKARTA – </span>Seluas 19.200 kali lapangan sepak bola. Kira-kira sebanyak itulah kantong plastik yang digunakan dalam transaksi belanja setiap tahunnya di Indonesia. Jumlah tersebut berasal dari 32.000 ritel modern yang berada di bawah Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), belum termasuk yang dihasilkan dalam transaksi tradisional.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> Tercatat sekitar 90 ritel modern menyumbang 9,85 miliar lembar sampah kantong plastik per tahunnya. Jumlah yang luar biasa jika dibandingkan dengan kemampuan mengelolanya. Karenanya, pada tahun 2016 pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan uji coba terhadap pengendalian kantong plastik.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> Uji coba dilakukan sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, terutama Pasal 19 dan 20. Kedua pasal ini berfokus pada kegiatan pengurangan dan penanganan sampah.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> <img alt="" src="http://validnews.co/backdoor/asset/news_picture/berita_valid1530008256.jpg" style="box-sizing: border-box; border: 0px; vertical-align: middle; transition: all 0.3s linear; max-width: 100%; width: 793px;" /></p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> Untuk mempraktikkan kegiatan pengurangan sampah, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLHK bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Aprindo melakukan pertemuan pada tanggal 14 Januari dan 16 Februari 2016 lalu.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> Pertemuan tersebut menyepakati tiga hal utama. Pertama, semua pihak yang hadir dalam pertemuan mendukung uji coba penerapan kantong plastik berbayar dan berkomitmen melakukan uji coba dalam 3 bulan, yaitu dari 21 Februari hingga 30 Mei 2016.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> Kedua, usaha ritel tidak menyediakan kantong plastik gratis sebagai wadah belanja. Konsumen yang menginginkan kantong plastik untuk barang belanjaan mereka harus membayar setidaknya Rp200 per lembar. Kesepakatan ini menjadikan kantong plastik sebagai barang dagangan dengan mekanisme jual putus.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> Terakhir, pemerintah, pemerintah daerah dan pengusaha akan melakukan evaluasi setelah masa percobaan, termasuk mengevaluasi harga ideal per lembarnya.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> Uji coba kantong plastik disepakati dan resmi diterapkan di 27 kota yang terdiri dari 22 kota dan 5 kota administrasif di Jakarta. Penerapan dilandaskan pada Surat Edaran (SE) Dirjen PSLB3 06/PSLB3-PS/2015 mengenai Kantong Plastik Berbayar Pada Usaha Ritel Modern Usaha yang dikeluarkan pada pada 17 Desember 2015.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> Kemudian, sebagai realisasinya Dirjen PSLB3 mengeluarkan SE Dirjen PSLB3 S.792/PSLB3-PS/2016 pada tanggal 1 Februari 2016 kepada 23 Walikota mengenai uji coba Kantong Plastik Berbayar dan SE Dirjen PSLB3 S.1230/PSLB3-PS/2016 tanggal 17 Februari 2016 tentang Harga dan Mekanisme Kantong Plastik Berbayar.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> Secara resmi, uji coba kantong plastik berbayar ditandai dengan peresmian uji coba kantong plastik berbayar yang diadakan bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional pada 21 Februari 2016 di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;">  </p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> <iframe __idm_frm__="10" allow="autoplay; encrypted-media" allowfullscreen="" frameborder="0" height="400" src="https://www.youtube.com/embed/ZKsYPxkvoNU" style="box-sizing: border-box;" width="100%"></iframe></p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;">  </p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> <span style="box-sizing: border-box; font-weight: 700;">Ubah Perilaku</span><br style="box-sizing: border-box;" /> Tiga tahun lalu (akhir 2015), Dirjen PSLB3 KLHK mendapat informasi petisi “Plastik Berbayar” yang ditandatangani lebih dari 60 ribu orang melalui laman <em style="box-sizing: border-box;"><a href="http://change.org/" style="box-sizing: border-box; background: 0px 0px; color: rgb(247, 147, 29); text-decoration-line: none; transition: all 0.3s linear;" target="_blank">change.org</a></em>. Direktorat Pengelolaan Sampah kemudian mengadakan survei lanjutan kepada 10.044 responden dari 5—14 Februari 2016.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> Sebanyak 87,2% masyarakat dari berbagai kalangan usia dan daerah menyatakan setuju apabila kantong plastik sekali pakai dihargai. Hal ini salah satunya dipengaruhi oleh tingginya persentase sampah kantong plastik dalam komposisi sampah plastik, yaitu mencapai 49%.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> Lagipula KLHK mendapat lampu kuning dari Aprindo yang menyatakan dukungannya dengan mengajukan permintaan agar pemerintah segera menetapkan kebijakan kantong plastik berbayar. Masyarakat dan Aprindo sama-sama menyadari kegentingan permasalahan sampah kantong plastik. Penerapan kantong plastik berbayar diyakini dapat membatasi penggunaan kantong plastik yang tentu sejalan dengan sampah yang dihasilkan.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> “Kemudian, yang kedua, kita sebenarnya ingin merubah perilaku publik. Karena selama ini publik itu merasa bahwa kantong plastik kresek atau sekali pakai itu adalah sesuatu yang gratis, sehingga mereka tanpa beban kalau belanja meminta banyak, meminta tambahan dan kemudian sampai di rumah menjadi sampah plastik,” ujar Direktur Pengelolaan Sampah, Dirjen PSLB3 KLHK Novrizal Tahar kepada <em style="box-sizing: border-box;">Validnews.co, </em>Jumat (22/6).</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> Novrizal menjelaskan, sebenarnya pihak ritel mengeluarkan biaya untuk pengadaan plastik. Karenanya, dengan diberlakukan tidak gratis kepada konsumen, pihaknya berharap terjadi perubahan perilaku konsumen untuk tidak bergantung kepada kantong plastik.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> Namun, yang menjadi pertanyaan adalah harga ideal dari kantong plastik tersebut. Berdasarkan hasil survei yang sama, 77,4% masyarakat menghendaki per lembar kantong plastik dihargai antara Rp500—Rp2.000. Harga ini dirasa ideal karena akan membuat konsumen berpikir dua kali untuk membeli kantong plastik.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> Tetapi kemudian, di lapangan banyak ritel yang membandrol Rp200 per lembarnya. Novrizal menjelaskan harga tersebut merupakan harga produksi per kantong plastik. Jadi, masyarakat seolah-olah membayar biaya produksi untuk mendapatkan satu kantong plastik.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> Dalam melaksanakan imbauan kantong plastik berbayar, pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) yang memang berada langsung di lapangan. Untuk mengatur ritel agar menerapkan uji coba tersebut, beberapa daerah akhirnya mengeluarkan peraturan daerah (perda), seperti kota Bandung yang memberlakukannya sejak tahun 2012.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> Selain berbentuk perda, beberapa daerah mengeluarkan draf peraturan gubernur seperti yang dilakukan DKI Jakarta, draf peraturan walikota di Banda Aceh, Bandung, Bekasi, Banjarmasin, Kendari, Malang, Yogyakarta, dan Jayapura, serta SE walikota di Ambon, Balikpapan, Depok, Makassar, Pekanbaru, Semarang, dan Surabaya.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> “Makanya kita bergerak simultan saja dengan daerah. Kita terus dukung daerah untuk membangun regulasi-regulasi lokalnya,” ujar Novrizal.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> Hanya saja diakuinya penerapan uji coba ini juga sempat mendapat tentangan. Pada tahun 2016 di saat uji coba berjalan, terjadi diskursus di masyarakat yang mempertanyakan mengapa biaya produksi kantong plastik dibebankan kepada masyarakat. Hal ini tidak terlepas dari adanya ‘tradisi’ yang seolah-olah menjadikan kantong plastik sebagai hak konsumen.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> Selain itu, masyarakat menuntut bentuk pertanggungjawaban ritel dari biaya yang dikumpulkan tersebut. Apakah akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk program-program atau bagaimana.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> “Jadi memang diskursus itu yang cukup tajam juga, jadi kita yang mengkaji seperti apa pendekatannya yang lebih pas supaya penggunaan kantong plastik kresek ini bisa berkurang signifikan tetapi juga masyarakat merasa ini tidak ada yang salah,” kata Novrizal.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> Sejak munculnya diskursus tersebut, beberapa ritel kembali menggratiskan kantong plastik bagi konsumen. Akibatnya, KLHK harus segera memikirkan kebijakan yang tepat. Saat ini, KLHK sendiri tengah menyiapkan draf usulan peraturan menteri. Kebijakan ini akan mengacu pada hasil evaluasi uji coba selama tahun 2016.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> Jika uji coba sebelumnya hanya menyasar ritel modern, draf usulan yang baru menetapkan tiga target utama, yaitu ritel modern, pusat perbelanjaan, dan pasar rakyat atau pasar tradisional. Proses pengurangan kantong plastik pada ketiga target ini akan berjalan secara bertahap hingga tercapai target pengurangan 30% sampah pada tahun 2025 dan seterusnya.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> Bahkan, Dirjen PSLB3 secara khusus sedang mempertimbangkan konsep baru karena melihat realitas masyarakat yang tidak terlalu antusias membayar kantong plastik pada transaksi yang mereka lakukan. Daripada menerima hukuman, Novrizal melihat psikologi masyarakat lebih senang jika dihargai ketika melakukan suatu kebaikan. Esensinya sama, hanya psikologinya saja yang diubah.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> “Mungkin untuk psikologi publik lebih senang yang <em style="box-sizing: border-box;">reward</em>. Orang kita lebih senang diberikan penghargaan kalau dia berbuat baik daripada dia diberikan hukuman kalau misalnya dia tidak ramah lingkungan, ini yang sedang kita coba pikirkan untuk ke depannya,” tutup Novrizal.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Barang dan Kemasan Direktorat Pengolahan Sampah Dirjen PSLB3 KLHK Ujang Solihin Sidik mengatakan penetapan harga Rp200 ini muncul dari hasil dari kesepakatan bersama. “Sebetulnya dalam kesepakatannya harga Rp200-nya itu minimal pada waktu itu. Artinya kalau ada ritel atau ada yang menerapkan di atas Rp200 tidak ada yang masalah,” katanya kepada <em style="box-sizing: border-box;">Validnews </em>pada Senin (25/6).</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> Dari 27 kota yang menerapkan uji coba kantong plastik berbayar, beberapa di antaranya memang menerapkan harga di atas Rp200, seperti Kota Balikpapan seharga Rp1.500, Banda Aceh seharga Rp500, Denpasar seharga Rp200—Rp500, Kendari Rp500, Surabaya Rp200—1500, dan Ambon seharga Rp2.500—Rp5.000.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> Meski menerima reaksi beragam dari masyarakat, hasil evaluasi uji coba selama 3 bulan di 27 kota dikatakan Ujang sebetulnya menunjukkan hasil yang signifikan dalam pengurangan penggunaan kantong plastik, yaitu mencapai 55,1%.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> “Itu <em style="box-sizing: border-box;">kan</em> luar biasanya hanya dalam 3 bulan separuhnya masyarakat tidak menggunakan kantong plastik. Kalau separuhnya tidak menggunakan kantong plastik, berkurang penggunaannya, berarti berkurang juga sampahnya sebesar itu karena selama ini kantong plastik begitu dipakai langsung jadi sampah,” pungkas Ujang.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> Ditambahkan Ujang, hasil survei menunjukkan 91,6% masyarakat bersedia membawa kantong belanja sendiri apabila regulasi kantong plastik berbayar resmi diterapkan.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> “Kemudian, ada lagi satu hal yang di luar ekspektasi yang juga luar biasa, yaitu ada kota yang menerapkan kebijakan daerahnya. Akhirnya mereka juga mengeluarkan kebijakan yang melarang penggunaan kantong plastik di ritel modern sejak 2016, misalnya kota Banjarmasin sampai hari ini,” ungkapnya.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> <img alt="" src="http://validnews.co/backdoor/asset/news_picture/berita_valid1530008311.jpg" style="box-sizing: border-box; border: 0px; vertical-align: middle; transition: all 0.3s linear; max-width: 100%; width: 793px;" /></p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> <span style="box-sizing: border-box; font-weight: 700;">Program Gagal</span><br style="box-sizing: border-box;" /> Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas) menyatakan program kantong plastik berbayar yang dijalankan pemerintah pada dua tahun lalu (2016) tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap lingkungan hidup.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> Hal tersebut bukan tanpa alasan menurut Sekretaris Jenderal Inaplas Fajar Budiono. Dia memastikan pihaknya selalu mendukung apapun program pemerintah untuk mengurangi pencemaran lingkungan yang ditiimbulkan akibat sampah. Namun sayangnya, program kantong plastik berbayar bukanlah solusi untuk menyelesaikan permasalahan sampah.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> Menurutnya, akar permasalahan pencemaran lingkungan selama ini adalah manajemen pengelolaan sampah yang tidak baik dan perilaku masyarakat yang kurang peduli terhadap kelestarian lingkungan hidup.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> “Itu program gagal sampai sekarang juga tidak jelas uangnya lari kemana,” kata Fajar kepada <em style="box-sizing: border-box;">Validnews,</em> Selasa (26/6).</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> Fajar menyatakan, pemerintah harus membuat rencana aksi mengubah sampah plastik menjadi energi listrik, bahan pengeras jalan dan bahan bakar. Hal ini telah terbukti sukses dijalankan oleh negara-negara seperti Singapura, India, Eropa dan Amerika.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> “Kami menolak kampanye antiplastik atau bebas plastik yang muncul memanfaatkan isu limbah plastik. Hal tersebut tidak logis dan tidak mungkin diwujudkan,” lanjutnya.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> Fajar juga menambahkan selama uji coba plastik berbayar diterapkan, pihaknya tidak diajak duduk bersama dalam merumuskan kebijakan tersebut. Ia juga tidak mempermasalahkan hal itu karena menurutnya dalam kehidupan sehari-hari manusia memerlukan material plastik untuk menunjang kehidupannya, sehingga tidak wajar manusia bisa hidup tanpa plastik.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> Pasalnya, industri yang menjadi anggota Inaplas selama ini telah menyediakan plastik <em style="box-sizing: border-box;">bio degradable </em>(plastik yang dapat diurai secara alami) <em style="box-sizing: border-box;">dan oxo degradable</em>(plastik yang membutuhkan bantuan zat tertentu untuk dapat terurai) sebagai alternatif.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> “Kami meminta agar pemerintah mendorong pemakaian plastik<em style="box-sizing: border-box;"> degradable</em> lebih luas sehingga isu pencemaran lingkungan dapat di atasi,” tutupnya</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> Diberhentikannya kantong plastik berbayar menurut Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Herman Khaeron lantaran selama masa uji coba tiga bulan pihak ritel enggan menyerahkan data penggunaan kantong plastik. Hal ini membuat tidak adanya keterbukaan atau transparansi data yang pasti mengenai dampak penerapan kebijaksanan.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> “Saya mengapresiasi langkah penghentian kantong plastik berbayar, tentu hal ini yang memang banyak menjadi bahan pertanyaan di kalangan masyarakat karena akuntabilitasnya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Herman Khaeron kepada <em style="box-sizing: border-box;">Validnews,</em> Senin (25/6).</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> Politisi Partai Demokrat ini juga mengatakan, sejak diberlakukannya kantong plastik berbayar rencananya harga yang normal akan diberlakukan. Namun, pada kenyataanya ternyata dengan harga yang normal masyarakat harus juga membayar.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> “Yang sifatnya komersial tentu berhubungan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karenanya, daripada menabrak aturan yang sudah ada, maka sebaiknya terlebih dahulu dipersiapkan dengan baik. Kita menyambut baik langkah Menteri LHK yang akan membuat suatu mekanisme yang lebih baik lagi,” ungkapnya.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> Herman juga menyampaikan bahwa antara ketersediaan anggaran dan tanggung jawab yang harus diemban oleh KLHK dirasa tidak sebanding, sehingga agak sulit membuat ruang yang lebih besar terhadap prestasi dan tujuan yang ingin dicapai.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> “Namun demikian, saya juga memberikan apresiasi terhadap respon atas pembahasan yang sudah dilakukan, termasuk memberikan ruang yang lebih besar terhadap pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan,” tukasnya.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> <span style="box-sizing: border-box; font-weight: 700;">Gerak Cepat</span><br style="box-sizing: border-box;" /> Kantong plastik berbayar memang merupakan program KLHK yang pada periode uji coba pertama diawasi langsung oleh pusat. Sayangnya uji coba itu hanya berjalan tiga bulan tanpa ada kelanjutan kebijakan, seperti peraturan menteri (permen). Pada 8 Juni 2016, KLHK malah kembali mengeluarkan SE kedua. SE ini menyatakan bahwa mekanisme penerapan kebijakan akan diserahkan kepada pemerintah daerah.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> “Saat itu, sebagian besar ritel kemudian menggratiskan kembali kantong plastik,” ujar Kepala Seksi Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Badung, Bali, I Putu Suantara dalam pernyataan tertulisnya kepada <em style="box-sizing: border-box;">Validnews </em>pada Jumat (22/6).</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> Dijelaskan Putu, SE kedua memberi hak kepada pemda untuk menetapkan besaran harga kantong plastik. Akibatnya, timbul keresahan bagi ritel karena mereka tidak dilibatkan. Ditambah lagi masing-masing pemda menentukan harga yang berbeda. Akhirnya, Aprindo secara resmi menggratiskan kembali penggunaan kantong plastik bagi konsumen.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> Hal ini menurut Putu berdampak bagi lingkungan dan perilaku masyarakat. Kantong plastik kembali digunakan seenaknya karena pemerintah terlihat tidak serius membereskan permasalahan sampah plastik.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> Oleh karena itu, Pemda Badung bekerja sama dengan DLHK Badung mewujudkan gerakan Badung Anti Kantong Plastik (BATIK). Gerakan ini merupakan upaya mewujudkan kawasan anti-kantong plastik guna menekan penggunaan plastik.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> BATIK bekerja dengan melibatkan desa adat, pura dan tempat-tempat persembahyangan, toko modern, sekolah, Lembaga Perkreditan Desa (LPD), bank, pasar tradisional, serta kantor pemerintah maupun swasta.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> Setali tiga uang, Pemda Padang juga bergerak mewujudkan Kota Gadang bebas dari plastik. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota (Perwalkot) Padang Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengendalian Penggunaan Kantong Belanja Plastik. Salah satu perwujudannya, ritel tidak menyediakan kantong plastik lagi dan masyarakat diimbau membawa kantong belanja sendiri.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> Kepala DLH Kota Padang Al Amin mengatakan Padang sendiri tidak termasuk dalam 27 kota uji coba penerapan kantong plastik berbayar 2 tahun lalu. Tetapi, DLH melihat permasalahan sampah ini harus segera diselesaikan. Setidaknya dari tingkat daerah. Itulah mengapa pihaknya mantap bekerja sama dengan pemda mengeluarkan Perwalkot.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> “Untuk ke sana (Perwalkot.red) kita mulai dengan gerakan Raun Asyik Bayar dengan Sampah Plastik,” ujar Al Amin kepada <em style="box-sizing: border-box;">Validnews, </em>Senin (25/6).</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> Gerakan ini berlaku sejak 24 Juni 2018 dan merupakan gerakan awal menyambut diberlakukannya Perwalkot. Masyarakat yang ingin berwisata ke sejumlah tempat wisata di kota Padang hanya perlu membawa plastik botol mineral. Tarif yang diberlakukan adalah 10 gelas air mineral, 3 botol mineral menengah, atau 1 botol mineral besar untuk sekali perjalanan.</p> <p style="box-sizing: border-box; margin: 0px 0px 10px; color: rgb(102, 102, 102); font-family: Kanit, sans-serif; font-size: 18px; text-align: justify;"> “Harapannya, masyarakat nanti lebih peka menjaga lingkungan ini. Tidak ada lagi yang membuang sampah sembarangan,” tutupnya. <span style="box-sizing: border-box; font-weight: 700;">(Elisabet Hasibuan, Fuad Rizky)</span></p>
Patah Pucuk Kebijakan Kantong Plastik Berbayar
28 Jun 2018