<p style="margin-left: -0.25pt; text-align: justify;">      Limbah berwarna hijau kecoklatan dan keruh mencemari aliranTukad Penataran di Desa Adat Peminge, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali Limbah yang menimbulkan bau ini diduga sengaja dibuang di aliran sungai tersebut. Limbah itu disebabkan bocornya pipa 12 dim yang diduga sengaja diarahkan ke aliran sungai. Baunya menyengat Limbah mengalir sepanjang 150 meter di selatan sungai melalui saluran beton yang telah dipersiapkan sebelumnya.</p> <p style="margin-left: -0.25pt; text-align: justify;">       Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung I Putu Eka Merthawan didampingi petugas Satpol PP dan Lurah Benoa melakukan inspeksi ke Tukad Penataran, Minggu (22/4/2018). Sebelumnya, DLHK Badung sempat memerintahkan pengelola kawasan perhotelan di ITDC untuk menutup pipa yang mengalirkan limbah. Namun, air limbah masih tetap merembes. "Ini sudah kejahatan sistematis yang direncanakan. Ini namanya pidana lingkungan," kata Merthawan.Belum diketahui pihak yang membuang limbahnya ke sungai yang berada persis di antara Pura Penataran Peminge dan hotel St Regis Nusa Dua -- tempat Raja Salman sempat menginap.</p> <p style="margin-left: -0.25pt; text-align: justify;">        Kadis DLHK Badung mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki oknum yang membuang limbahnya ke aliran sungai. Ia mengatakan akan segera mengecek semua hotel di kawasan ITDC<a href="http://bali.tribunnews.com/tag/itdc">,</a> baik fisik maupun instalasi pengolahan air limbah (IPAL)-nya."Kepada semua pengusaha, jangan coba-coba menaikkan status ekonomi nomer satu dan menomorduakan lingkungan. Bunuh diri kita itu. Bagi saya ini tidak realistis dilihat dari kajian ekonomi. Kajian ekonomi dan lingkungan harusnya berjalan pararel," tandas Merthawan. Kadis Dlhk Badung menambahkan untuk sementara waktu pihaknya berupaya mengurangi bau menyengat akibat limbah di Tukad Penataran Peminge.</p> <p style="margin-left: -0.25pt; text-align: justify;">      Padahal, tempat itu merupakan kawasan suci. Pada sungai juga terdapat beji, semacam sumber air kelebutan yang dianggap suci oleh masyarakat setempat. "Untuk mengurangi bau yang menyengat, kami sudah tuangkan cairan EM 4," kata Kadis DLHK Badung. Karena Tukad Penataran Peminge merupakan palemahan adat, maka sanksi terhadap pembuang limbah akan diserahkan kepada Desa Adat Peminge. Sementara secara hukum positif, pelaku juga akan diberikan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Bila memenuhi aspek pidana, pelaku bisa diamcam hukuman maksimal lima tahun penjara. "Kami tidak main-main tentang masalah ini. Kami sudah siapkan piranti jika mengarah ke pidana," tandasnya. </p> <p style="margin-left: -0.25pt; text-align: justify;"> Sumber Berita : Tribun Bali</p>
DLHK MENYELIDIKI LIMBAH CEMARI TUKAD PENATARAN PEMINGE
01 May 2018