<p style="text-align: justify;">        Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan  (DLHK)  Kabupaten Badung akhirnya menutup permanen tempat pembuangan sampah (TPS) liar di jalan Raya Angas Sari, Desa Unggasan, Kecamatan Kuta Selatan, Minggu (15/4). Penutupan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas LHK , Drs. I Putu Eka Merthawan, M.Si, bersama Camat Kuta Selatan, Kepala Desa Unggasan, Perwakilan Pol PP BKO Kuta Selatan , TNI, POLRI dan Kelihan Dinas Angas Sari berlangsung lancar tanpa perlawanan pemilik lahan. Penutupan permanen itu karena usaha tersebut tak mengantongi izin usaha serta melanggar  aturan khusus nya Perda Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, dan Perda Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.Penutupan permanen TPA liar seluas 2,5 hektare di Banjar Angas Sari, Unggasan tepatnya sebelah barat Patung GWK (Garuda Wisnu Kencana) berjalan lancar.</p> <p style="text-align: justify;">       Penutupan itu melalui proses Legal. Salah satunya pembuatan surat pernyataan dari pemilik usaha yang terdiri dari lima butir perjanjian bermaterai Rp. 6.000. Dalam butir dua, pengusaha bersedia untuk menutup pembuangan sampah pada lokasi tersebut, sebelum dilakukan penutupan resmi pada pukul 09.00 Wita , Bapak Kepala Dinas LHK Badung membacakan 5 butir perjanjian dari pengusaha di hadapan Camat Kuta Selatan, Perangkat Desa Unggasan, Satpol PP BKO Kuta Selatan, TNI dan POLRI yang hadir di lokasi. Pemilik lahan, I Wayan Nukartha, menanggapi terkait penutupan tersebut mengaku menyadari pihaknya memang harus mengikuti Undang- Undang yang ada dan berlaku, sejak dilakukan penutupan sementara pekan lalu, pihaknya sudah mulai membuang sampah pelanggan ke TPA Suwung.</p> <p style="text-align: justify;"> DLHK BADUNG NEWS (16/04/2018)</p>
DINAS LHK KABUPATEN BADUNG TUTUP PERMANEN TPS LIAR DI UNGGASAN
16 Apr 2018