Kembali

82 Pohon Sonokeling di Sukabumi Diduga Ditebang Secara Ilegal

10 Nov 2018

·

Oleh : Dislhk

·

945 kali dibaca

82 Pohon Sonokeling di Sukabumi Diduga Ditebang Secara Ilegal

Pihak kepolisian dari Polres Sukabumi melakukan pengecekan area pohon sonokeling di hutan lindung suaka margasatwa Cikepuh, Blok Curugrahong, Desa Sidamulya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jumat (9/11).Pengecekan dilakukan bersama petugas BKSDA, pihak Perhutani termasuk tim pengkaji kayu, Dinas Kehutanan Provinsi Jabar, Pemdes Gunungbatu, dan Kecamatan Ciracap. Tindakan ini dilakukan menyusul diamankannya sebuah truk yang mengangkut 25 batang kayu sonokeling hasil pembalakan liar di hutan lindung suaka margasatwa Cikepuh.

 
 

"Seminggu yang lalu, kami telah mengamankan truk yang membawa kayu batangan jumlahnya sekitar 25 batang. Menurut pengakuan sopir truk, kayu tersebut mau dibawa ke daerah Jawa. Makanya kami mengecek ke lokasi Hutan Cikepuh terutama di Blok Curug Rahong," kata Polisi Hutan (Polhut) Suaka Margasatwa Cikepuh, Iwan Setiawan.

 

Menurut dia, dari hasil pengecekan di lokasi, terdapat 82 pohon yang ditebang. Jadi, 25 batang tersebut dianggap yang baru, sebelumnya juga kemungkinan sudah terjadi penebangan.

 

"Hari Senin yang akan datang, kami akan menguji kayu tersebut. Soalnya dari pengakuan sopir, kayu tersebut diambil dari dua tempat," ujarnya.

Media (Foto atau Video)

82-Pohon-Sonokeling-di-Sukabumi-Diduga-Ditebang-Secara-Ilegal_914240.jpg

10 Nov 2018

·

Dislhk

·

945 kali dibaca